Dua WN Gelap Asal China Jadi Biksu Gelap Di Jakarta
AGEN POKER - Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara Republik China. Kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena meraka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - "Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500juta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rachman, Selasa (23/8). Dia melanjutkan, kedua WN China bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap petugas imigrasi saat tengah melakukan operasi rutin. Kedua pria bermata sipit tersebut tertangkap basah saat tengah meminta-minta pada warga.
BANDAR CEME INDONESIA - Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaku tersebut dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dengan hasil, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka benar benar sedikit. Mereka hanya bemodal tasbih, buku agama berbahasa Mandari dan kitab-kitab lainnya untuk memikat masyarakat.
GAME CAPSA ONLINE - "Ini cara lama. Modus ini sudah pernah ada sejak tahun 2006 di Indonesia," kata Abdul. Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkuk kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp 240.000. Masyarakat diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.
No comments:
Post a Comment