Seorang Ayah Bejat Di Cilacap Tega Menodai Dua Anak Gadisnya
AGEN POKER - Warga Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Cilacap Jawa Tengah, dikejutkan dengan pengungkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini terbongkar saat anak berinisial A yang masih berusia sekitar 16 tahun menceritakannya kepada paman yang tinggal di Jakarta. Pelaku berinisial ATW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sejak enam tahun tahun silam.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - "Tak hanya kepada anak pertamanya, ternyata pelaku juga melakukannya kepada sang adik M saat masih berusia 10 tahun," ujar Kepala Kepolisian Resor Cilacap (Polres), Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa (30/8). Ulung mengatakan, bahwa kasus ini baru terungkap ketika sang anak, A menceritakan kisah yang dialaminya kepada pamannya saat berkunjung ke Jakarta pada 17 Agustus 2016. Dari keterangan sang paman, A enggan untuk kembali pulang lantaran takut dengan ayah kandungnya.
BANDAR CEME INDONESIA - "Setelah dibujuk pamannya, korban kemudian menceritakan kalau dirinya sejak kelas 5 SD dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri," jelas Ulung. Dari penjelasannya, petugas kemudian bergerak untuk menangkap ayahnya dan meminta keterangannya. Dalam keterangan yang didapat, lanjut Ulung, terungkap juga pencabulan terhadap adik korban yang dilakukan ATW. "Ternyata adik korban juga mendapat perlakuan serupa, dipaksa melayani nafsu bejat ATW sejak kelas 3 SD," ujarnya.
GAME CAPSA ONLINE - Ketika hendak melakukan pencabulan tersebut, ATW tidur seranjang dengan korban. Saat awal kejadian, ATW sempat membekap korban dan mengancam agar tidak melaporkannya kepada sang ibu. "Modus operandinya, pelaku tidur satu ranjang dengan anaknya. Kemudian tersangka mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada sang ibu dan membekap korban," jelasnya. Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono menambahkan, saat ini petugas menyita barang bukti berupa celana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Polres Cilacap Jawa Tengah. "Pelaku terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
No comments:
Post a Comment